Tidak ada usulan konversi hutan 1,2 juta hektar di Provinsi Aceh
Jakarta, 19 Mei 2013. Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan yang juga mengetuai Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan (Satgas) REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, pada hari Minggu di Jakarta menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya rencana untuk mengkonversi hutan lebih dari satu juta hektar di Provinsi Aceh sebagaimana dikhawatirkan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil yang ramai diberitakan belakangan ini.(1)
“Tim perpetaan kami telah mengkaji ulang data dan dokumen yang ada dan tidak ditemukan bukti adanya rencana mengkonversi hutan seluas 1,2 juta hektar seperti yang dilansir beberapa kelompok masyarakat belakangan ini,” tegas Kuntoro. “Angka usulan konversi hutan yang kami temukan konsisten dengan yang dinyatakan oleh Pemerintah Aceh dan Kementrian Kehutanan,” tambahnya.
Tim perpetaan UKP-PPP/Satgas REDD+ menduga angka 1,2 juta hektar yang mencuat belakangan ini muncul dari perbandingan usulan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemerintah Aceh pada tahun 2010 dan pada tahun 2012.